Apa itu Adil dan Keadilan?

Adil dan keadilan.

Tujuan hukum adalah untuk mencapai keadilan. Ketika seseorang melakukan pelanggaran atau kejahatan, masyarakat seringkali mengatakan, "semoga pelaku tersebut dapat dihukum dengan seadil-adilnya."

Tapi sebenarnya apa yang dimaksud dengan adil?

Ukuran dari sudut pandang apa dan siapa yang dapat mengategorikan suatu hukum adil atau tidak, sedangkan ukuran adil setiap orang atau bahkan suatu kelompok masyarakat berbeda-beda. Apakah dari sudut pandang hukum? Sedangkan, hukum baru akan berlaku dan hidup ketika berada di dalam masyarakat. Artinya, masyarakat yang membuat hukum itu hidup dan berlaku.

Apakah keadilan dilihat dari dari sudut pandang suatu individu atau kelompok masyarakat?  Kelompok masyarakat mayoritas atau minoritas? Apakah keadilan dilihat dari sudut pandang para pihak yang berperkara seperti pelaku/tergugat, korban/penggugat atau bahkan para saksi yang ikut andil dalam sebuah perkara? Atau keadilan dilihat dari sudut pandang hakim? Itu artinya, keadilan dilihat dari sudut pandang suatu individu, di mana ukuran keadilan menurut hakim, tentunya berbeda dengan ukuran keadilan menurut jaksa, penasihat hukum, korban, pelaku, saksi dan masyarakat lainnya.

Apakah keadilan itu dilihat dari sudut kepuasan? Semakin puas seseorang akan suatu hukum, maka hukum semakin adil? Seperti, semakin puas suatu pihak atas sanksi yang diberikan kepada pihak lainnya, maka disitulah keadilan mencapai puncaknya?

Lantas, bagaimana jika pihak yang diberi sanksi atau pihak-pihak lain merasa tidak puas terhadap sanksi yang diberikan? Apakah itu artinya keadilan tidak tercapai?

Atau apakah keadilan itu dilihat dari timbangan yang dipegang Dewi Themis? Di mana, semakin seimbang timbangan tersebut, maka semakin adil suatu hukum. Namun, timbangan itulah justru yang menjadi objek utama seluruh pertanyaan dalam kepala saya. "Sesuatu hal apa" yang dijadikan timbangan dalam mengukur keadilan dalam hukum? Sedangkan, ukuran keadilan setiap orang berbeda-beda.

Berbicara mengenai keseimbangan timbangan yang mempresentasikan keadilan. Apakah itu berarti adil itu harus berarti seimbang dan sama seperti yang dimaksud dalam asas equality before the law? Apakah adil itu berarti semua orang sama di hadapan hukum?

Apakah adil itu benar-benar harus sama dan seimbang?

Apakah timbangan yang seimbang benar-benar mempresentasikan keadilan?

Kalau memang demikian, jika semua orang sama di hadapan hukum dan adil harus selalu berarti sama dan seimbang, mengapa dalam hal beracara di pengadilan, seseorang yang kurang mampu dibolehkan tidak membayar biaya perkara? Sedangkan yang mampu, harus membayarnya?
Mengapa dalam hal hakim menjatuhkan putusan, terdapat faktor hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan perbuatan pidana?

Itu artinya, adil itu tidak selalu harus sama dan seimbang bukan?

Lantas, apa itu adil?



Dan apa itu keadilan?


____________

Tual, 16 Juli 2022 : 19.26


[Elsa Amalia Wear] 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

tu'burni

Kupikir, Semua Telah Berakhir.

Aku.